
Baliho TasikTV
(artikel ini telah di publikasikan pada harian Jawa Pos, edisi Kamis 4 September 2008 dan dikutip juga oleh situs berita online www.beritabali.com)
Pemerintah – melalui Departemen Komunikasi dan Informasi – mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya akan melakukan penertiban a.k.a penutupan terhadap sejumlah TV lokal yang tidak mempunyai ijin. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informasi, M. Nuh mengancam akan “memejahijaukan” televisi lokal yang tidak memiliki ijin siaran. Sekilas, Surat Edaran dan ancaman tersebut terlihat sebagai konsekuensi wajar atas penegakan hukum di bidang penyiaran. Namun, jika kita menyimak dengan seksama tentang apa yang terjadi pada dunia penyiaran kita 5 tahun terakhir ini, utamanya trilogi kepentingan KPI-Depkominfo-TV nasional, bisa diduga kl kebijakan tersebut adalah sebuah skenario penggagalan Siaran Sistem Berjariangan (SSB) yang sedianya dilakukan Desember 2009.
Banyaknya stasiun TV lokal yang tidak berjin dan menguadara saat ini tidak bisa dilihat dari sisi sudut pandang hukum semata. Ia harus dilihat sebagai sebuah produk atas proses pergumulan konstitusi penyiaran 5 tahun tekahir ini. Ketiadaan ijin tersebut, bukan dikarenakan ketidakpatuhan TV lokal tersebut pada hukum namun lebih disebabkan adanya bottle neck (hambatan) konstitusi yang tidak bisa dilalui oleh TV lokal serta adanya ketidakadilan teknis pembagian frekuensi.
Konstitusi penyiaran yang seyogyanya dapat menjadi landasan bagi terbangunnya dunia penyiaran yang berpihak pada kepentingan rakyat, mengalami pergumulan kepentingan ekonomis-politis di tingkat pusat. Akibatnya, terjadi reduksi fungsi hukum (Day, A. 2005) yang cenderung mengarah pada kegagalan konstitusi (constitutional failure).
Setidaknya, ada tiga gejala yang bisa diamati yang mengarah pada thesis kegagalan konstitusi penyiaran yang terjadi saat ini;
Pertama, ketidakpastian hukum. “Perebutan kekuasaan” antara KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Depkominfo atas hak perijinan lembaga siaran telah menyebabkan (semacam) “kevakuman kekuasaan” dibidang penyiaran dalam kurun waktu yang relatif lama – secara realitas, sejak di sahkannya UU No 32 tahun 2002 hingga keluarnya keputusan Mahkamah Kostitusi atas judicial review, medio tahun 2007. Konsekuensinya, selama kurun waktu tersebut, terjadi ketidakpastian kewenangan perijinan stasiun TV baru. Sehingga banyak dijumpai stasiun TV yang telah beroperasi, tanpa mempunyai ijin siar, termasuk ke empat TV lokal yang saat ini beroprasi di Bali. (Detikcom, 25 Agustus 2008)
Sebagaimana diketahui bahwa, kewenangan bidang perijinan lembaga TV swasta semula ada di tangan KPI – menurut UU No 32 th 2002, “berpindah tangan” ke Depkominfo, pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) 49 – 52 tentang Penyiaran. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang diajukan KPI, memutuskan tidak ada yang salah dalam PP tersebut. Artinya, kewenangan perijinan lembaga Penyiaran ada di tangan Depkominfo sebagaimana ditetapkan oleh PP 49-52 th 2005 adalah sah. Dengan demikian Depkominfo adalah institusi yang berwenang atas perijinan lembaga siaran ditanah air.
Meski kewenangan perijinan ada ditangan Depkominfo, secara praktis, masih terjadi kitidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan ditingkat daerah mengingat Depkominfo adalah departemen tanpa lembaga di daerah. Oleh karenanya, diperlukan waktu sosialisasi yang tidak gampang ditingkat daerah.
Kedua, ketidakberdayaan hukum. Sistem Siaran berjaringan (SSB) yang telah dinyatakan sebagai produk final tentang sistem penyiaran ditanah air yang harus diberlakukan pada Desember 2009 nanti, semakin tidak jelas. Janji dan peringatan Depkominfo kepada stasiun TV swasta (nasional) untuk segera melakukan kerjasama siaran dengan TV local ternyata mandul. Faktanya, tidak ada TV swasta yang melakukan upaya kearah SSB. Malah, TV swasta cenderung melakukan penggabungan kepemilikan untuk memperkuat basis bisnisnya. ANTV membeli Lativi dibawah bendera OneTV, mengikuti langkah yang telah dilakukan TransTV dan Media Nusantara Citra Group. Meski langkah TV swasta itu jelas merupakan pengingkaran atas semangat SSB, Depkominfo tidak (bisa) melakukan upaya hukum sebagai respon atas ketidakpatuhan tersebut. Padahal, dalam rapat koordinasi dengan KPI selepas penundaan SSB, Januari 2008, Menteri M Nuh juga berjanji untuk siap dipersalahkan apabila hingga bulan maret 2008 tidak ada TV swasta yang melakukan usaha ke arah SSB (www.kpi.go.id, retrieved 12 maret 2008)
Permasalahan ketiga adalah ketidak-adilan (hukum). Menurut Kepmenhub 76/2003 tentang penggunaan frekuensi radio pita UHF (Ultra High Frequency), masing-masing propinsi mendapatkan ”jatah” frekuensi yang jumlahnya beragam – dari 14 frekuensi hingga 20-an frekuensi. Dari jatah yang dimiliki oleh setiap frekuensi, 10 frekuensi sudah digunakan oleh 10 TV swasta yang sekarang mengudara secara sentral dari Jakarta dengan stasiun pemancar yang ada di daerah. Praktis, alokasi frekuensi yang bisa diperebutkan oleh TV lokal adalah frekuensi yang tidak digunakan oleh stasiun swasta. Padahal secara umum, frekuensi “sisa” tersebut adalah frekuensi tidak “layak jual” karena mengcover area yang tidak diminati oleh pasar iklan. Namun, Depkominfo selaku regulator bidang penyiaran tidak memandang “inti permasalahan ini” sebagai hal yang krusial ini.
Sehubungan dengan ketiga kegagalan diatas, pemerintah perlu melakukan tindakan korektif untuk menjamin kepastian hukum di bidang penyiaran dan utamanya, terciptanya keadilan di bidang penyiaran. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah,
pertama, menetapkan masa transisi. Kurun waktu pasca judical review hingga SSB diberlakukan adalah masa transisi termasuk transisi perundangan. Pada masa ini, pembinaan TV lokal sangat penting mengingat mereka akan menjadi adalah pelaku utama pada saat SSB dilaksanakan. Ketiadaan perijinan tidak seharusnya direspon dengan represivitas penutupan mengingat pada masa ini adalah masa kompetisi dan pembelajaran bagi TV lokal – secara teknis, manajemen dsb. Dengan penutupan TV lokal maka dapat dipastikan bahwa SSB akan gagal – akibat tidak terpenuhinya kuota TV lokal yang “digandeng” oleh TV swasta.
Kedua, meminta komitmen TV swasta untuk melaksanakan proses siaran berjaringan. Tindakan hukum jelas belum bisa dilakukan mengingat tenggat terakhir TV swasta melakukan siaran berjaringan adalah 28 desember 2009. Namun, pemerintah bisa mengawasi dan mengevaluasi proses yang telah dilakukan oleh TV swasta kearah siaran berjaringan. Tindakan ini bisa dan perlu dilakukan pemerintah untuk menjamin bahwa SSB akan terlaksama paling telat pada 28 Desember 2009.
Ketiga, melakukan pemutihan atas ijin frekuensi TV swasta di tingkat lokal. Sebelum pemerintah melakukan penutupan terhadap TV lokal yang “disinyalir” tanpa ijin, Depkominfo harus “mengembalikan hak daerah” atas ijin frekuensi sebagaimana diatur dalam Kepmenhub 76/2003 untuk selajutnya diperebutkan kepemilikannya oleh stasiun TV lokal di daerah tersebut. Langkah ini mutlak dilakukan untuk memberikan tumbuhnya TV lokal yang legal secara hukum. Namun, langkah ini bukannya tanpa resiko. Pemirsa di daerah akan kehilangan akses menyaksikan siaran televisi swasta. Ini akan menimbulkan satu persoalan baru. Oleh karenanya, langkah lain yang bisa ditempuh adalah memberikan kesempatan kepada televisi lokal yang saat ini tidak berijin, hingga pertengahan tahun 2009. Pada masa transisi ini, TV swasta masih bisa menggunakan frekuensi yang digunakannya saat ini asalkan mereka melakukan upaya terkait dengan SSB seperti pendahuluan proses kerjasama siaran dengan TV lokal. Bagi TV lokal, masa transisi ini digunakan untuk meningkatkan kualitasnya baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknis penyiaran. Pada akhir masa transisi, jatah frekuensi daerah yang masih digunakan oleh TV swasta harus sudah diputihkan (diserahkan kepemilikannya kepada daerah). Frekuensi tersebut selanjutnya “diperebutkan” secara sehat oleh TV lokal dengan mempertimbangkan kemajuan yang telah mereka capai selama proses transisi tersebut.
Keempat, mereview kembali Kepmenhub 76/2003 tentang jatah frekuensi UHF. Pemberian jatah frekuensi harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dalam koridor ini, dimungkinkan terjadinya jumlah penambahan jatah frekuensi bagi daerah – disesuaikan dengan tingkat kebutuhan daerah setempat.
Keempat langkah tersebut penting dilakukan pemerintah untuk menjamin terlaksananya SSB paling telat tanggal 28 desember 2009 – sebagaimana yang telah ditetapkan. Jika pemerintah telah melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, niscaya semua stakehoder pertelevisian dan masyarakat akan mendukung langkah penegakan hukum seperti penertiban lembaga penyiaran tak berijin, seperti yang diwacanakan saat ini. Hal itu sudah sepatutnya dilakukan demi terciptanya kepastian dan tegaknya kewibawaan hukum, khususnya di bidang penyiaran. Dengan demikian langkah penertiban atas nama penegakan hukum menjadi “pantas” untuk dilakukan tanpa terkesan “mengabdi” pada kepentingan kapitalis untuk menggagalkan apa yang telah dirumuskannya (dalam Undang-undang). Semoga!
published at :
http://www.jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail& nid=22073
