artike ini telah dipublikasikan di www.beritabali.com (edisi 28 July 2008 – 1 Agustus 2008)
Selamat Datang para anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali. Lebih tepat lagi, jika ucapan ini disampaikan empat bulan lalu, saat DRPD Bali berhasil memilih orang-orang terbaik yang dimiliki Bali di bidang Penyiaran. Di pundak para punggawa KPID Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, TERTUMPU semua harapan terciptanya keadilan penyiaran di daerah Bali. Memang, harapan ini terkesan terlalu muluk saat Kkita melihat kegamangan dan ketidakpastian hukum penyiaran ditanah air saat ini. Paket Peraturan pemerintah ttg Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran (49 -52 th 2005) yg kehadirannya diharapkan meberi kepastian hukum dengan memperjelas keberadaan UU No 32 th 2002 tentang Penyiaran justru membuat ketidakjelasan baru. Apa saja ketidakjelasan itu? Apa yang bisa diharapkan dari KPID kita?
Jika kita tengok kelahiran UU Penyiaran memang tidak lepas dari kontroversi dan tentangan. Semangat kebatinanan yang mendasari lahirnya Undang-undang Penyiaran (UU No 32 tahun 2002) adalah kesadaran atas sentralisasi penyiaran yang diusung oleh UU 24/1997 tidak berpihak pada semangat otonomi daerah. Sentralisasi Penyiaran yang hingga kini dus solen kita anut dengan TW swasta yang berbasis di Jakarta sebagai pelaku utamanya, telah menimbulkan kepincangan keadilan utamanya bidang ekonomi terhadap daerah. Basis Siaran Sentral dari Jakarta memberikan pertumbuhan bidang Penyiaran yang signifikan. Diawali oleh berdirinya Rajawali Citra Televisi Indonesia tahun 1987, jumlah TV nasional kian berkembang hingga mencapai 10 stasiun pada tahun 2001.
Dari sudut pandang televisi swasta, lahirnya UU Penyiaran ini akan berakibat langsung pada ‘masa depan’mereka. Oleh karenanya, mereka melakukan segala upaya agar UU ini batal dilaksanakan. Keengganan TV swasta ini wajar, karena merekalah yang dirugikan – tepatnya untungnya berkurang – jika Siaran System Berjaringan (SSB) dilakukan.
Kerugian pertama berupa materi. Stasiun relay yang telah mereka bangun di berbagai daerah adalah investasi riil yang tidak lagi fungsional saat SSB diberlakukan. Padahal, investasi yang mereka keluarkan untuk membangun stasiun relay di daerah tidaklah sedikit. Untuk membangun 1 stasiun relay diperlukan dana mencapai angka 7 miliar rupiah (Koran Tempo, 2002). Kerugian lainnya berupa penurunan profit iklan. (Prosentase) Keuntungan yang selama ini mereka dapatkan utamanya dari iklan dipastikan menurun sebagai akibat profit sharing dengan TV rekanan. Menyadari potensi kerugian ini, TV swasta lebih berupaya agar SSB ini batal dilaksanakan sambil melakukan penguatan basis sisi kapital dengan melakukan merger.
Banyak pihak meyakini bahwa keluarnya PP 49 – 52 th 2005, utamanya PP 50 th 2005 tentang Lembaga Siaran Swasta (LPS) yang tidak sejalan dengan perundangan diatasnya (UU 32 th 2002) adalah proses kompromi ekonomi-politis atas produk hukum yang lazim disebut proses reduksi fungsi hukum (Day, A., 2007). Akibat dari proses reduksi hukum tersebut, lahir aturan hukum yang dalam pelaksanaanya menimbulkan ketidakpastianhukum.
Kesimpangsiuran pertama adalah tentang proses pemberian ijin frekuensi. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review PP Penyiaran oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah dikeluarkan, dengan Depkominfo sebagai “pemenangnya”. Dengan hasil itu proses perijinan sebuah lembaga siaran yang menurut UU No 32 tahun 2002 ada di tangan KPI, telah berpindah ke tangan Depkominfo. Perubahan perpindahtanganan ini tentu berakibat langsung kepada kewenangan KPID. Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang merupakan uji kelayakan bagi stasiun TV sebelum dikeluarkan ijinnya oleh KPI Pusat, menjadi tidak mempunyai banyak arti lagi, mengingat antara KPID dan Demkominfo tidak mempunyai garis komando hukum. Memang antara KPI dan Depkominfo mempunyai Forum Rapat Bersama (FRB). Namun, keberadaan forum rapat bersama antara KPI dan Depkominfo, yang disepakati ketika itu oleh Menteri Sofian Jalil tidak dapat dijadikan acuan hukum. Dalam koridor ini, tidak mengherankan jika A-TV dan BMC yang sudah mengantongi rekomendasi lebih dahulu dari KPID Bali ketika itu, “kalah gesit” oleh Dewata TV karena adanyaan perbedaan jalur tadi.
Kedua ketidakjelasan tentang teknis Sistem Siaran Berjaringan. Semangat kebathinan lahirnya UU Penyiaran – sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Penyiaran adalah adanya desentralisasi bidang penyiaran – dengan demikian terjadi pemerataan kesempatan kreativitas di daerah. UU Penyiaran mewajibkan TV swasta untuk melakukan siaran berjaringan dengan TV lokal yang ada di daerah sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 3 UU 32/2007. Dalam pasal 70 PP LPS disebutkaa bahwa: “Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah mempunyai stasiun relai di ibu kota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya paling lambat tanggal 28 Desember 2007, kecuali pemilik modal daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat”. Artinya proses siaran berjaringan seharusnya telah dilakukan sebelum tanggal 28 Desember 2007. Namun keputusan tersebut telah ditunda dengan dikeluarkannya surat pengunduran dari Menkominfo hingga 2 tahun – menjadi 28 Desember 2009. Namun hingga kini tidak terlihat tanda-tanda TV swasta melakukan proses kearah SSB itu. Alih-alih melaksanakan SSB, TV swasta justru melakukan sentralisasi kepemilikan,seperti yang diungkap diatas. Justru yang kita bisa saksiksan hal sebaliknya. Stasiun TV swasta rame-rame melakukan jumpa kepemilikan (merger). Grup Media Nusantara Citra memayungi RCTI, Global TV, TPI; Trans Corp dengan TransTV dan TV7; Surya Citra Media melakukan penggabungan SCTV dan Indosiar serta TvOne (ANTV dan Lativi).
Kerimpangsiuran ketiga adalah ketidakjelasan pengaturan hak frekuensi di daerah. Pembagian kanal frekuensi siaran televisi frekuensi Ultra (UHF) memang telah diatur dalam Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) No 76 th 2003 yang membagi wilayah nusantara menjadi 30 cakupan frekuensi dengan 1.718 saluran. Bali memperoleh jatah frekuensi 20 kanal; 14 untuk Bali Selatan, 6 untuk Bali Utarra. Semua kanal (14 kanal) yang ada di Bali Selatan sudah terisi penuh; 10 oleh TV swasta Jakarta, 1 TVRI, 1 BaliTV, 1 Dewata TV, 1 (?) . Sedangkan 6 wilayah utara, dengan cakupan Singaraja, Jembrana dan Karangasem Utara baru diisi oelh Jimbarwana TV. Dengan kecenderungan stasiun TV memperebutkan pasar yang potensial (Bali Selatan) maka tidak ada lagi celah yang tersisa bagi tumbuhnya TV lokal di Bali (Selatan). Dengan sepuluh kanal jatah Bali masih dikerkah (dimiliki) oleh stasiun TV swasta, sementara tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang pemutihan kepemilikan frekuensi tersebut, TV swasta memiliki alasan ampuh untuk tidak melakukan siaran berjaringan di daerah (Bali)- yakni tidak ada (kurangnya) TV lokal yang bisa diajak berkerjasama berjaringan. Dengan demikian mereka masih “melenggang” dengan siaran sentralnya.
Dengan persaingan segmen pasar antara TV lokal dan TV nasional yang head to head dan tidak berimbang ini, saya khawatir TV lokal kita – demikian juga gerbong dibelakangnya seperi rumah produksi, sanggar seni, biro iklan dsb – akan layu sebelum berkembang. Oleh karenanya, kita percayakan penemuan jawab atas pertanyaan diatas kepada Bapak/Ibu KPID (baru) yang terhormat untuk menjaga dan terus membangkitkan kreatifitas muda yang telah terbangun selama ini, ditengah kegamangan dan ketidakpastian hukum di dunia penyiaran. Selamat Bekerja!
